PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 42
BAB 7 — PENGAMANAN DAN PEMELIHARAAN
(1) Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa
Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan Barang Milik Negara/Daerah yang berada dalam penguasaannya.
(2) Pengamanan . . .
(2) Pengamanan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
