PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 48
Penilaian Barang Milik Negara/Daerah dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Pusat/Daerah, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan, kecuali dalam hal untuk:
- Pemanfaatan dalam bentuk Pinjam Pakai; atau
- Pemindahtanganan dalam bentuk Hibah.
