PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 31
BAB 6 — PEMANFAATAN
Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah dengan Pihak Lain dilaksanakan dalam rangka:
- mengoptimalkan daya guna dan hasil guna Barang Milik Negara/Daerah; dan/atau
- meningkatkan penerimaan negara/pendapatan daerah.
