PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 32
BAB 6 — PEMANFAATAN
(1) Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Negara/Daerah
dilaksanakan terhadap:
- Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
- Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Gubernur/Bupati/Walikota;
- Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang;
- Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang; atau
- Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Barang.
(3) Kerja . . .
(3) Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/Walikota.
(4) Kerja Sama Pemanfaatan atas Barang Milik Negara/
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
