PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 30
BAB 6 — PEMANFAATAN
(1) Pinjam Pakai Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan
antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah atau antar Pemerintah Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
(2) Jangka waktu Pinjam Pakai Barang Milik Negara/Daerah
paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) kali.
(3) Pinjam . . .
(3) Pinjam Pakai dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang
sekurang-kurangnya memuat:
- para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- jenis, luas atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu;
- tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan
- hak dan kewajiban para pihak.
Bagian Kelima Kerja Sama Pemanfaatan
