Pasal 29
BAB 6 — PEMANFAATAN
(1) Barang Milik Negara/Daerah dapat disewakan kepada
Pihak Lain.
(2) Jangka waktu Sewa Barang Milik Negara/Daerah paling
lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Jangka waktu Sewa Barang Milik Negara/Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat lebih dari 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk:
- kerja sama infrastruktur;
- kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun; atau
- ditentukan lain dalam Undang-Undang.
(4) Formula tarif/besaran Sewa Barang Milik Negara/Daerah
berupa tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
- Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
(5) Besaran Sewa atas Barang Milik Negara/Daerah untuk
kerja sama infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a atau untuk kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu sewa lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat mempertimbangkan nilai keekonomian dari masing-masing jenis infrastruktur.
(6) Formula . . .
(6) Formula tarif/besaran Sewa Barang Milik Negara/Daerah
selain tanah dan/atau bangunan ditetapkan oleh:
- Pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
- Gubernur/Bupati/Walikota dengan berpedoman pada kebijakan pengelolaan Barang Milik Daerah, untuk Barang Milik Daerah.
(7) Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan
berdasarkan perjanjian, yang sekurang-kurangnya memuat:
- para pihak yang terikat dalam perjanjian;
- jenis, luas atau jumlah barang, besaran Sewa, dan jangka waktu;
- tanggung jawab penyewa atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu Sewa; dan
- hak dan kewajiban para pihak.
(8) Hasil Sewa Barang Milik Negara/Daerah merupakan
penerimaan negara dan seluruhnya wajib disetorkan ke rekening Kas Umum Negara/Daerah.
(9) Penyetoran uang Sewa harus dilakukan sekaligus secara
tunai paling lambat 2 (dua) hari kerja sebelum ditandatanganinya perjanjian Sewa Barang Milik Negara/Daerah.
(10) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (9), penyetoran uang Sewa Barang Milik Negara/Daerah untuk kerja sama infrastruktur dapat dilakukan secara bertahap dengan persetujuan Pengelola Barang.
Bagian Keempat Pinjam Pakai
