Pasal 28
BAB 6 — PEMANFAATAN
(1) Sewa Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan
terhadap:
Barang Milik Negara yang berada pada Pengelola Barang;
Barang Milik Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang sudah diserahkan oleh Pengguna Barang kepada Gubernur/Bupati/Walikota;
Barang Milik Negara yang berada pada Pengguna Barang;
Barang Milik Daerah berupa sebagian tanah dan/atau bangunan yang masih digunakan oleh Pengguna Barang; atau
Barang . . .
- Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Sewa Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh Pengelola Barang.
(3) Sewa Barang Milik Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Pengelola Barang setelah mendapat persetujuan Gubernur/Bupati/ Walikota.
(4) Sewa Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan oleh Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
