PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan
berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
(2) Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah meliputi:
- Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran;
- pengadaan;
- Penggunaan;
- Pemanfaatan;
- pengamanan dan pemeliharaan;
- Penilaian;
- Pemindahtanganan;
- Pemusnahan;
- Penghapusan;
- Penatausahaan; dan
- pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
Bagian Kesatu Pengelola Barang
