PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Barang Milik Negara/Daerah meliputi:
- barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah; dan
- barang yang berasal dari perolehan lainnya yang sah.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi:
barang yang diperoleh dari hibah/sumbangan atau yang sejenis;
barang . . .
- barang yang diperoleh sebagai pelaksanaan dari perjanjian/kontrak;
- barang yang diperoleh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- barang yang diperoleh berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
