PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 16
(1) Pengelola Barang dapat mendelegasikan penetapan status
Penggunaan atas Barang Milik Negara selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang.
(2) Gubernur . . .
(2) Gubernur/Bupati/Walikota dapat mendelegasikan
penetapan status Penggunaan atas Barang Milik Daerah selain tanah dan/atau bangunan dengan kondisi tertentu kepada Pengelola Barang Milik Daerah.
