PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 15
Penetapan status Penggunaan tidak dilakukan terhadap:
- Barang Milik Negara/Daerah berupa:
- barang persediaan;
- konstruksi dalam pengerjaan; atau
- barang yang dari awal pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan.
- Barang Milik Negara yang berasal dari dana dekonsentrasi dan dana penunjang tugas pembantuan, yang direncanakan untuk diserahkan;
- Barang Milik Negara lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Pengelola Barang; atau
- Barang Milik Daerah lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
