PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 14
Status Penggunaan Barang Milik Negara/Daerah ditetapkan oleh:
- Pengelola Barang, untuk Barang Milik Negara; atau
- Gubernur/Bupati/Walikota, untuk Barang Milik Daerah.
