PP
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Pasal 17
(1) Penetapan status Penggunaan Barang Milik Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
- Pengguna Barang melaporkan Barang Milik Negara yang diterimanya kepada Pengelola Barang disertai dengan usul Penggunaan; dan
- Pengelola Barang meneliti laporan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan menetapkan status penggunaannya.
(2) Penetapan status Penggunaan Barang Milik Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
- Pengguna Barang melaporkan Barang Milik Daerah yang diterimanya kepada Pengelola Barang disertai dengan usul Penggunaan; dan
- Pengelola Barang meneliti laporan dari Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan mengajukan usul Penggunaan kepada Gubernur/Bupati/Walikota untuk ditetapkan status penggunaannya.
(3) Dalam kondisi tertentu, Pengelola Barang dapat
menetapkan status Penggunaan Barang Milik Negara pada Pengguna Barang tanpa didahului usulan dari Pengguna Barang.
