PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 71
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pemegang Izin Lingkungan yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenakan sanksi administratif yang meliputi:
- teguran tertulis;
- paksaan pemerintah;
- pembekuan Izin Lingkungan; atau
- pencabutan Izin Lingkungan.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterapkan oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
