PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 72
BAB 8 — SANKSI ADMINISTRATIF
Penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 ayat (2) didasarkan atas:
- efektivitas ...
- efektivitas dan efisiensi terhadap pelestarian fungsi lingkungan hidup;
- tingkat atau berat ringannya jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang Izin Lingkungan;
- tingkat ketaatan pemegang Izin Lingkungan terhadap pemenuhan perintah atau kewajiban yang ditentukan dalam izin lingkungan;
- riwayat ketaatan pemegang Izin Lingkungan; dan/atau
- tingkat pengaruh atau implikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang Izin Lingkungan pada lingkungan hidup.
