PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 70
Dana pembinaan dan evaluasi kinerja yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 sampai dengan Pasal 66 dialokasikan dari anggaran instansi lingkungan hidup Pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
