Pasal 65
BAB 6 — PEMBINAAN DAN EVALUASI KINERJA
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah membantu
penyusunan Amdal atau UKL-UPL bagi Usaha dan/atau Kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
(2) Penyusunan Amdal atau UKL-UPL bagi Usaha dan/atau
Kegiatan golongan ekonomi lemah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan.
(3) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pembinaan atau pengawasan lebih dari 1 (satu) instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan, penyusunan Amdal atau UKL- UPL bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, dilakukan oleh instansi yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan yang bersifat dominan.
Bagian Kedua Evaluasi Kinerja
