PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 64
BAB 6 — PEMBINAAN DAN EVALUASI KINERJA
(1) Instansi lingkungan hidup Pusat melakukan pembinaan
terhadap:
Komisi Penilai Amdal provinsi dan Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota; dan
instansi ...
- instansi lingkungan hidup provinsi dan kabupaten/ kota.
(2) Instansi lingkungan hidup provinsi melakukan
pembinaan terhadap:
- Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota; dan
- instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling sedikit melalui:
- pendidikan dan pelatihan Amdal;
- bimbingan teknis UKL-UPL; dan
- penetapan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria.
