PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 66
BAB 6 — PEMBINAAN DAN EVALUASI KINERJA
(1) Instansi lingkungan hidup Pusat melakukan evaluasi
kinerja terhadap penatalaksanaan:
Amdal yang dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal provinsi dan/atau Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota; dan
UKL-UPL ...
- UKL-UPL yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup provinsi dan/atau instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
(2) Instansi lingkungan hidup provinsi melakukan evaluasi
kinerja terhadap penatalaksanaan:
- Amdal yang dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota; dan
- UKL-UPL yang dilakukan oleh instansi lingkungan hidup kabupaten/kota.
(3) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) paling sedikit dilakukan terhadap:
- pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan/atau kriteria di bidang Amdal dan UKL-UPL;
- kinerja Komisi Penilai Amdal provinsi dan kabupaten/kota; dan
- kinerja pemeriksa UKL-UPL di instansi lingkungan hidup provinsi dan kabupaten/kota.
