PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 61
BAB 5 — KOMISI PENILAI AMDAL
(1) Sekretariat Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 59 huruf b mempunyai tugas di bidang kesekretariatan, perlengkapan, penyediaan informasi pendukung, dan tugas lain yang diberikan oleh Komisi Penilai Amdal.
(2) Sekretariat Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dipimpin oleh kepala sekretariat yang dijabat oleh pejabat setingkat eselon III ex officio pada instansi lingkungan hidup Pusat dan pejabat setingkat eselon IV ex officio pada instansi lingkungan hidup provinsi dan kabupaten/kota.
