PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 60
BAB 5 — KOMISI PENILAI AMDAL
(1) Tim teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf
a terdiri atas:
- ahli dari instansi teknis yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dan instansi lingkungan hidup; dan
- ahli lain dan bidang ilmu yang terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan
tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
