PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 57
BAB 5 — KOMISI PENILAI AMDAL
(1) Dalam hal instansi lingkungan hidup kabupaten/kota
bertindak sebagai Pemrakarsa dan kewenangan penilaian Amdalnya berada di kabupaten/kota yang bersangkutan, penilaian Amdal terhadap Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal provinsi.
(2) Dalam hal instansi lingkungan hidup provinsi bertindak
sebagai Pemrakarsa dan kewenangan penilaian Amdalnya berada di provinsi yang bersangkutan, penilaian Amdal terhadap Usaha dan/atau Kegiatan tersebut dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal Pusat.
