PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 58
BAB 5 — KOMISI PENILAI AMDAL
(1) Komisi Penilai Amdal wajib memiliki lisensi dari Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara lisensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
