Pasal 56
BAB 5 — KOMISI PENILAI AMDAL
(1) Susunan Komisi Penilai Amdal terdiri atas:
- ketua;
- sekretaris; dan
- anggota.
(2) Ketua ...
(2) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b, berasal dari:
- instansi lingkungan hidup Pusat, untuk Komisi Penilai Amdal Pusat;
- instansi lingkungan hidup provinsi, untuk Komisi Penilai Amdal provinsi; dan
- instansi lingkungan hidup kabupaten/kota, untuk Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota.
(3) Anggota Komisi Penilai Amdal terdiri atas:
- untuk Komisi Penilai Amdal Pusat, beranggotakan unsur dari:
instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang;
instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri;
instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan;
instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal;
instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan;
instansi Pusat yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan;
instansi Pusat yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan;
instansi Pusat yang terkait dengan dampak Usaha dan/atau Kegiatan;
wakil pemerintah provinsi yang bersangkutan;
wakil pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan;
ahli di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
ahli ...
- ahli di bidang yang berkaitan dengan dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
- organisasi lingkungan hidup;
- masyarakat terkena dampak; dan/atau
- unsur lain sesuai kebutuhan.
- untuk Komisi Penilai Amdal provinsi, beranggotakan unsur dari:
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang provinsi;
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup provinsi;
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal provinsi;
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan provinsi;
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan provinsi;
instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan provinsi;
instansi Pusat dan/atau daerah yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan;
wakil instansi Pusat, instansi provinsi, dan/atau kabupaten/kota yang urusan pemerintahannya terkait dengan dampak Usaha dan/atau Kegiatan;
wakil pemerintah kabupaten/kota yang bersangkutan;
pusat studi lingkungan hidup perguruan tinggi yang bersangkutan;
ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
ahli di bidang yang berkaitan dengan dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
organisasi lingkungan hidup;
masyarakat ...
- masyarakat terkena dampak; dan/atau
- unsur lain sesuai kebutuhan.
- untuk Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota, beranggotakan unsur dari:
- instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang kabupaten/kota;
- instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup kabupaten/kota;
- instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal kabupaten/kota;
- instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan kabupaten/kota;
- instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan kabupaten/kota;
- instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan kabupaten/kota;
- wakil instansi Pusat, instansi provinsi, dan/atau kabupaten/kota yang urusan pemerintahannya terkait dengan dampak Usaha dan/atau Kegiatan;
- ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
- ahli di bidang yang berkaitan dengan dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
- wakil dari organisasi lingkungan yang terkait dengan Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan;
- masyarakat terkena dampak; dan
- unsur lain sesuai kebutuhan.
