PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 55
BAB 5 — KOMISI PENILAI AMDAL
(1) Komisi Penilai Amdal Pusat menilai dokumen Amdal yang
disusun dengan menggunakan pendekatan terpadu atau kawasan, jika terdapat Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (3), ayat (4), dan/atau ayat (5).
(2) Komisi Penilai Amdal provinsi menilai dokumen Amdal
yang disusun dengan menggunakan pendekatan terpadu atau kawasan, jika terdapat Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) dan ayat
(5).
