Pasal 54
BAB 5 — KOMISI PENILAI AMDAL
(1) Komisi Penilai Amdal dibentuk oleh Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
- Komisi Penilai Amdal Pusat;
- Komisi Penilai Amdal provinsi; dan
- Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota.
(3) Komisi Penilai Amdal Pusat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a menilai dokumen Amdal untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang:
- bersifat strategis nasional; dan/atau
- berlokasi:
- di lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi;
- di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang dalam sengketa dengan negara lain;
- di wilayah laut lebih dari 12 (duabelas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; dan/atau
- di lintas batas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan negara lain.
(4) Komisi Penilai Amdal provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b menilai dokumen Amdal untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang:
- bersifat ...
- bersifat strategis provinsi; dan/atau
- berlokasi:
- di lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
- di lintas kabupaten/kota; dan/atau
- di wilayah laut paling jauh 12 (duabelas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
(5) Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf c menilai dokumen Amdal untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang:
- bersifat strategis kabupaten/kota dan tidak strategis; dan/atau
- di wilayah laut paling jauh 1/3 (satu pertiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi.
(6) Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang bersifat strategis
nasional, strategis provinsi, atau strategis kabupaten/kota, serta tidak strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, ayat (4) huruf a, dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh Menteri.
