PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 53
BAB 4 — PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
(1) Pemegang Izin Lingkungan berkewajiban:
menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;
membuat ...
- membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam Izin Lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan
- menyediakan dana penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan.
