PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 51
BAB 4 — PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
(1) Dalam hal terjadi perubahan kepemilikan Usaha
dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf a, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya menerbitkan perubahan Izin Lingkungan.
(2) Dalam hal terjadi perubahan pengelolaan dan
pemantauan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) huruf b, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan menyampaikan laporan perubahan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
(3) Berdasarkan laporan perubahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya menerbitkan perubahan Izin Lingkungan.
