Pasal 50
BAB 4 — PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
(1) Penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib
mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan, apabila Usaha dan/atau Kegiatan yang telah memperoleh Izin Lingkungan direncanakan untuk dilakukan perubahan.
(2) Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- perubahan kepemilikan Usaha dan/atau Kegiatan;
- perubahan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
- perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup yang memenuhi kriteria:
- perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup;
- penambahan kapasitas produksi;
- perubahan spesifikasi teknik yang memengaruhi lingkungan;
- perubahan sarana Usaha dan/atau Kegiatan;
- perluasan lahan dan bangunan Usaha dan/atau Kegiatan;
- perubahan ...
- perubahan waktu atau durasi operasi Usaha dan/atau Kegiatan;
- Usaha dan/atau Kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup di dalam Izin Lingkungan;
- terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; dan/atau
- terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan;
- terdapat perubahan dampak dan/atau risiko terhadap lingkungan hidup berdasarkan hasil kajian analisis risiko lingkungan hidup dan/atau audit lingkungan hidup yang diwajibkan; dan/atau
- tidak dilaksanakannya rencana Usaha dan/atau Kegiatan dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya Izin Lingkungan.
(3) Sebelum mengajukan permohonan perubahan Izin
Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e, penanggung jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib mengajukan permohonan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.
(4) Penerbitan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan
Hidup dilakukan melalui:
- penyusunan dan penilaian dokumen Amdal baru; atau
- penyampaian dan penilaian terhadap adendum Andal dan RKL-RPL.
(5) Penerbitan perubahan Rekomendasi UKL-UPL dilakukan
melalui penyusunan dan pemeriksaan UKL-UPL baru.
(6) Penerbitan perubahan Rekomendasi UKL-UPL
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan dalam hal perubahan Usaha dan/atau Kegiatan tidak termasuk dalam kriteria wajib Amdal.
(7) Penerbitan perubahan Izin Lingkungan dilakukan
bersamaan dengan penerbitan perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.
(8) Ketentuan ...
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria perubahan
Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara perubahan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup, perubahan Rekomendasi UKL-UPL, dan penerbitan perubahan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dengan Peraturan Menteri.
