PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 49
BAB 4 — PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
(1) Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota wajib diumumkan melalui media massa dan/atau multimedia.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan.
