PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 48
BAB 4 — PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
(1) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
47 ayat (1) paling sedikit memuat:
- persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL;
- persyaratan dan kewajiban yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan
- berakhirnya Izin Lingkungan.
(2) Dalam ...
(2) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan
Pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Izin Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya
izin Usaha dan/atau Kegiatan.
