PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 47
BAB 4 — PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
(1) Izin Lingkungan diterbitkan oleh:
- Menteri, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Menteri;
- gubernur, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh gubernur; dan
- bupati/walikota, untuk Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh bupati/walikota.
(2) Izin lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota:
setelah dilakukannya pengumuman permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44; dan
dilakukan bersamaan dengan diterbitkannya Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL.
