Pasal 46
BAB 4 — PERMOHONAN DAN PENERBITAN IZIN LINGKUNGAN
(1) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL dilakukan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui multimedia dan papan pengumuman di lokasi Usaha dan/atau Kegiatan paling lama 2 (dua) hari kerja terhitung sejak formulir UKL-UPL yang diajukan dinyatakan lengkap secara administrasi.
(3) Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat, dan
tanggapan terhadap pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diumumkan.
(4) Saran, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dapat disampaikan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Bagian ...
Bagian Kedua Penerbitan Izin Lingkungan
