PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 4
BAB 2 — PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL
(1) Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)
disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
(2) Lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan rencana tata ruang.
(3) Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan
tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa.
