PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 5
BAB 2 — PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL
(1) Penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (1) dituangkan ke dalam dokumen Amdal yang terdiri atas:
- Kerangka Acuan;
- Andal; dan
- RKL-RPL.
(2) Kerangka Acuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a menjadi dasar penyusunan Andal dan RKL-RPL.
