PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 3
BAB 2 — PENYUSUNAN AMDAL DAN UKL-UPL
(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak
penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.
(2) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak termasuk
dalam kriteria wajib Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki UKL-UPL.
Bagian ...
Bagian Kedua Penyusunan Dokumen Amdal
