PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib memiliki
Amdal atau UKL-UPL wajib memiliki Izin Lingkungan.
(2) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diperoleh melalui tahapan kegiatan yang meliputi:
- penyusunan Amdal dan UKL-UPL;
- penilaian Amdal dan pemeriksaan UKL-UPL; dan
- permohonan dan penerbitan Izin Lingkungan.
Bagian Kesatu Umum
