PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 38
BAB 3 — PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
(1) Rekomendasi berupa persetujuan UKL-UPL sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf a, paling sedikit memuat:
- dasar pertimbangan dikeluarkannya persetujuan UKL- UPL;
- pernyataan persetujuan UKL-UPL; dan
- persyaratan dan kewajiban Pemrakarsa sesuai dengan yang tercantum dalam UKL-UPL.
(2) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan
Pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Rekomendasi UKL-UPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
