PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 37
BAB 3 — PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
(1) Berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (4), Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota menerbitkan Rekomendasi UKL-UPL.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berupa:
- persetujuan ...
- persetujuan; atau
- penolakan.
