Pasal 36
BAB 3 — PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
(1) Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal
15 ayat (1) yang telah diisi oleh Pemrakarsa disampaikan kepada:
- Menteri, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi:
di lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi;
di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sedang dalam sengketa dengan negara lain;
di wilayah ...
- di wilayah laut lebih dari 12 (duabelas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas; dan/atau
- di lintas batas Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan negara lain.
- gubernur, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi:
- di lebih dari 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
- di lintas kabupaten/kota; dan/atau
- di wilayah laut paling jauh 12 (duabelas) mil dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
- bupati/walikota, untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang berlokasi pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota dan di wilayah laut paling jauh 1/3 (satu pertiga) dari wilayah laut kewenangan provinsi.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan
pemeriksaan kelengkapan administrasi formulir UKL- UPL.
(3) Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi
formulir UKL-UPL dinyatakan tidak lengkap, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota mengembalikan UKL- UPL kepada Pemrakarsa untuk dilengkapi.
(4) Apabila hasil pemeriksaan kelengkapan administrasi
formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan pemeriksaan UKL-UPL.
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dilakukan dalam jangka waktu 14 (empatbelas) hari sejak formulir UKL-UPL dinyatakan lengkap secara administrasi.
