PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 33
BAB 3 — PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
(1) Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) paling sedikit memuat:
- dasar ...
- dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan;
- pernyataan kelayakan lingkungan;
- persyaratan dan kewajiban Pemrakarsa sesuai dengan RKL-RPL; dan
- kewajiban yang harus dilakukan oleh pihak terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) huruf c.
(2) Dalam hal Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan
Pemrakarsa wajib memiliki izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
