PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 34
BAB 3 — PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
Keputusan ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) paling sedikit memuat:
- dasar pertimbangan dikeluarkannya penetapan; dan
- pernyataan ketidaklayakan lingkungan.
