PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 32
BAB 3 — PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berdasarkan
rekomendasi penilaian atau penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 atau Pasal 30, menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup.
(2) Jangka waktu penetapan keputusan kelayakan atau
ketidaklayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya rekomendasi hasil penilaian atau penilaian akhir dari Komisi Penilai Amdal.
