PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 31
BAB 3 — PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
Jangka waktu penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, dan/atau Pasal 30 dilakukan paling lama 75 (tujuhpuluh lima) hari kerja, terhitung sejak dokumen Andal dan RKL-RPL dinyatakan lengkap.
