PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 30
BAB 3 — PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
(1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan dokumen
Andal dan RKL-RPL sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
(2) Berdasarkan dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah
diperbaiki sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Penilai Amdal melakukan penilaian akhir terhadap dokumen Andal dan RKL-RPL.
(3) Komisi Penilai Amdal menyampaikan hasil penilaian
akhir berupa rekomendasi hasil penilaian akhir kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
