Pasal 29
BAB 3 — PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
(1) Komisi Penilai Amdal, berdasarkan hasil penilaian Andal
dan RKL-RPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (5), menyelenggarakan rapat Komisi Penilai Amdal.
(2) Komisi Penilai Amdal menyampaikan rekomendasi hasil
penilaian Andal dan RKL-RPL kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(3) Rekomendasi hasil penilaian Andal dan RKL-RPL
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
- rekomendasi kelayakan lingkungan; atau
- rekomendasi ketidaklayakan lingkungan.
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan berdasarkan pertimbangan paling sedikit meliputi:
- prakiraan secara cermat mengenai besaran dan sifat penting dampak dari aspek biogeofisik kimia, sosial, ekonomi, budaya, tata ruang, dan kesehatan masyarakat pada tahap prakonstruksi, konstruksi, operasi, dan pascaoperasi Usaha dan/atau Kegiatan;
- hasil evaluasi secara holistik terhadap seluruh Dampak Penting hipotetik sebagai sebuah kesatuan yang saling terkait dan saling memengaruhi, sehingga diketahui perimbangan Dampak Penting yang bersifat positif dengan yang bersifat negatif; dan
- kemampuan Pemrakarsa dan/atau pihak terkait yang bertanggung jawab dalam menanggulangi Dampak Penting yang bersifat negatif yang akan ditimbulkan dari Usaha dan/atau Kegiatan yang direncanakan, dengan pendekatan teknologi, sosial, dan kelembagaan.
(5) Dalam ...
(5) Dalam hal rapat Komisi Penilai Amdal menyatakan
bahwa dokumen Andal dan RKL-RPL perlu diperbaiki, Komisi Penilai Amdal mengembalikan dokumen Andal dan RKL-RPL kepada Pemrakarsa untuk diperbaiki.
