Pasal 28
BAB 3 — PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
(1) Andal dan RKL-RPL yang telah disusun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 diajukan kepada:
- Menteri melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal Pusat, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal Pusat;
- gubernur melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal provinsi, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal provinsi; atau
- bupati/walikota melalui sekretariat Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota, untuk Kerangka Acuan yang dinilai oleh Komisi Penilai Amdal kabupaten/kota.
(2) Berdasarkan pengajuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), sekretariat Komisi Penilai Amdal memberikan pernyataan tertulis mengenai kelengkapan administrasi dokumen Andal dan RKL-RPL.
(3) Komisi Penilai Amdal melakukan penilaian Andal dan
RKL-RPL sesuai dengan kewenangannya.
(4) Komisi ...
(4) Komisi Penilai Amdal menugaskan tim teknis untuk
menilai dokumen Andal dan RKL-RPL yang telah dinyatakan lengkap secara administrasi oleh sekretariat Komisi Penilai Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(5) Tim teknis menyampaikan hasil penilaian atas dokumen
Andal dan RKL-RPL kepada Komisi Penilai Amdal.
