PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 27
BAB 3 — PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
Pemrakarsa menyusun Andal dan RKL-RPL berdasarkan:
- Kerangka Acuan yang telah diterbitkan persetujuannya; atau
- konsep Kerangka Acuan, dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 telah terlampaui dan Komisi Penilai Amdal belum menerbitkan persetujuan Kerangka Acuan.
