PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 23
BAB 3 — PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
Jangka waktu penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan/atau Pasal 22 dilakukan paling lama 30 (tigapuluh) hari kerja terhitung sejak Kerangka Acuan diterima dan dinyatakan lengkap secara administrasi.
