PP
IZIN LINGKUNGAN
Pasal 22
BAB 3 — PENILAIAN AMDAL DAN PEMERIKSAAN UKL-UPL
(1) Pemrakarsa menyampaikan kembali perbaikan Kerangka
Acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (5) kepada Komisi Penilai Amdal.
(2) Kerangka Acuan yang telah diperbaiki sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinilai oleh tim teknis.
(3) Tim teknis menyampaikan hasil penilaian akhir Kerangka
Acuan kepada Komisi Penilai Amdal.
